Minggu, 28 November 2010

IF I WERE INDONESIAN PRESIDENT (part 1) (PEMBERANTASAN KORUPSI)

IF I WERE INDONESIAN PRESIDENT (part 1) 
(PEMBERANTASAN KORUPSI)
Oleh M. Aliyulloh Hadi

Asal kata Korupsi

Korupsi berawal dari bahasa latin corruptio atau corruptus. Corruptio berasal dari kata corrumpere, suatu kata latin yang lebih tua. Dari bahasa latin itulah turun ke banyak bahasa Eropa seperti Inggris yaitu corruption, corrupt; Prancis yaitu corruption; dan Belanda yaitu corruptie, korruptie. Dari Bahasa Belanda inilah kata itu turun ke Bahasa Indonesia yaitu korupsi. (Andi Hamzah, 2005, Pemberantasan Korupsi)

Beberapa Definisi Korupsi
Supaya tidak terjadi kerancuan dalam mendefinisikan kata korupsi berikut kutipan definisi korupsi
  1. Korup : busuk; palsu; suap (Kamus Bahasa Indonesia, 1991).
  2. Korupsi: buruk; rusak; suka menerima uang sogok; menyelewengkan uang/barang milik perusahaan atau negara; menerima uang dengan menggunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi (Kamus Hukum, 2002).
  3. Korupsi : kebejatan; ketidakjujuran; tidak bermoral; penyimpangan dari kesucian(The Lexicon Webster Dictionary, 1978).
  4. Korupsi: penyuapan; pemalsuan (Kamus Bahasa Indonesia, 1991).
  5. Korupsi: penyelewengan atau penggelapan uang negara atau perusahaan sebagai tempat seseorang bekerja untuk keuntungan pribadi atau orang lain (Kamus Hukum, 2002).
  6. Berdasarkan Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999, yang dimaksud dengan tindak pidana korupsi adalah:
  1. pasal 2 ayat (1) : “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.”
  2. pasal 3 : “Setiap orang yang dengan sengaja menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.”
Agenda Pemberantasan Korupsi
Korupsi telah menjadi lintah yang menghisap pundi-pundi keuangan Negara. Korupsi telah membuat rakyat Indonesia sengsara, miskin, bodoh dan tertinggal. Melakukan korupsi sama dengan membunuh rakyat Indonesia secara pelan-pelan. Kekayaan Indonesia yang melimpah tidak banyak dinikmati oleh bangsa Indonesia karena selalu saja terjadi kebocoran-kebocoran yang merugikan Negara.

Korupsi telah menjadi budaya dan tradisi hampir seluruh level birokrasi pemerintah baik di pusat maupun di daerah. Karena sudah menjadi budaya maka prilaku korupsi terjadi secara terpola sistematis dan massif. Dalam konteks birokrasi, hampir semua level jabatan struktural mulai pegawai rendahan hingga pejabat esolon I memilki kecendrungan untuk melakukan korupsi. Singkatnya, korupsi dalam birokrasi dan pemerintahan telah menjadi kebiasaan turun temurun antar generasi.

Lembaga-lembaga penegak hukum juga mengalami kemerosotan dalam hal penegakan hukum. Banyaknya MARKUS (makelar kasus), MARKUM (makelar hukum) turut memperburuk kinerja lembaga-lembag penegak hukum baik Kejaksaan, Pengadilan maupun Kepolisian. Kasus mutakhir adalah terbongkarnya makelar pajak yang dilakukan oleh Gayus Tambunan, pegawai pajak golongan III A ini ternyata memiliki kekayaan ratusan milyar rupiah dari hasil korupsi di Departemen Pajak.

Program Pemberantasan Korupsi
Fakta bahwa korupsi telah berakar dan berurat saraf serta menjadi budaya dan tradisi yang tepola, sistematis dan massif, maka pemberantasan korupsi tidak bisa hanya dilakukan dengan sekedar membentuk KPK, membuat undang-undang Tipikor dan menyasak para pelaku korupsi. Hal tersebut karena semua level birokrasi di Indonesia bahkan lembaga penegak hukum di Indonesia telah terinfeksi prilaku dan tindakan koruptif secara akut.

Oleh sebab itu, pemberantasan korupsi harus dilakukan secara radikal dan menyeluruh terhadap semua variable yang menyebabkan terjadinya praktik-praktik korupsi. Langkah-langkah yang akan diambil oleh Presiden Indonesia adalah sebagai berikut:
  1. Presiden akan memipin langsung pemberantasan korupsi di Indonesia.
  2. Presiden akan melakukan regenerasi secara revolusiner terhadap aparat birokrasi dan pemeriantahan.
  3. Presiden akan menyita harta kekayaan pejabat yang melampaui batas kekayaan yang telah ditentukan (akan ada standarisasi harta kekayaan pejabat negara).
  4. Karena korupsi sudah menjadi tradisi yang sistemik, maka Presiden akan mempensiunkan dini para pejabat pejabat tua di semua birokrasi pemerintahan dan menggantinya dengan generasi muda baru yang belum terkontaminasi oleh kebiasaan dan prilaku korup dalam birokrasi dan Pemerintahan.
  5. Pemerintah akan menanggung dan memelihara kehidupan para pejabat yang sudah pensiun, tentu dalam kepatutan hidup yang bersahaja, karena Negara dalam proses revolusi sistemik.
  6. Presiden bersama menteri Pembemberdayaan Aparatur Negara akan mengawal terbentuknya generasi baru dalam birokrasi dan pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel.
  7. Presiden akan memecat secara tidak hormat serta memiskinkan para pejabat yang baru diangkat apabila terbukti melakukan tindak pidana korupsi, dengan cara menutup seluruh akses ekonomi politik bagi para koruptor.
Bila dalam waktu SATU TAHUN Presiden tidak bisa melakukan revolusi sistemik terhadap aparat birokrasi dan pemerintah, maka Presiden akan mengundurkan diri. Wallahu’alam…

Tidak ada komentar:

Posting Komentar